Di antara sekian model pembiayaan, murabahah masih menjadi idola. Slah satu penyebabnya, setoran atau cicilan yang sama sepanjang masa pembiayaan. Tapi, bahas yang tetap (fixed0 bikin pembiayaan ini kurang kompetitif.
Ada beragam cara mencari sumber pembiayaan jika permodalan sendiri terbatas. Dari sekian banyak solusi, lembaga keuangan seperti bank hampir pasti menjadi sumber pembiayaan alternatif. Tak hanya bank konvensional, bank yang mengusung konsep syariah pun ramai menjadi rujukan para pencari tambahan dana segar.
Pola pembiayaan syariah ada beragam, tergantung akadnya. Antara lain mudharabah, musyarakah, ijarah dan murabahah.
Direktur bisnis salah satu bank syariah di Indonesia Bambang Widjanarko menjelaskan, akad murabahah ini mirip perjanjian jual-beli. Ringkasnya, bank membeli barang yang diperlukan nasabahlantas bank menjualnya kembali kepada nasabah itu. “Dijual dengan margin tertentu, (dibayar) dengan cara cicilan, dan marginnya ini tetap,” terang Bambang.
Meski mengusung konsep syariah, ternyata murabahah tak hanya diminati para muslimin. 10% nasabah slah satu bank syariah di Indonesia ternyata justru bukan muslim. Sebab, skema murabahah cukup menarik.
Untuk menenal lebih dalam soal prinsip murabahah, ada hal-hal yang mesti diketahui calon nasabah. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
Akad
Sebagai sebuah produk perbankan, murabahah memiliki sejumlah ketentuan yang mengatur akad atau perjanjian antara bank dan nasabah yang mengacu pada Syariah Islam.
Lantaran Syariah Islam mengharamkan riba, dalam perjanjian jual-beli dituntut keterbukaan dalam hal besaran nilai pokok harga pembelian dan margin keuntungan yang akan diambil oleh bank.
Ada beberapa jenis usaha yang tidak bisa dibiayai oleh bank syariah, termasuk dengan akad murabahah. Misalnya jenis usaha yang bersinggungan dengan minuman keras (miras), industry rokok dan hiburan malam
Pembelian atas sebuah barang juga dilakukan atas nama bank. Sejumlah dokumen pembelian seperti sertifikat juga dipegang oleh bank dijadikan jaminan dan baru diserahkan kepada nasabah jika cicilan sudah lunas.
Syarat dan Prosedur
Untuk bisa menjadi nasabah murabahah, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi calon nasabah. Keempatnya adalah: warga Negara Indonesia (WNI), karyawan yang minimal sudah bekerja selama dua tahun, usia minimal 21 tahun dan usia saat jatuh tempo maksimal 60 tahun, serta memenuhi kelengkapan dokumen. Mulai pengisian aplikasi lengkap, foto kopi KTP, KK, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan lain-lain. Ketentuan dan syarat tersebut juga tergantung dari jenis nasabah pembiayaan. Syarat perorangan dan korporasi akan berbeda.
Calon nasabah korporasi wajib menyerahkan laporan keuangannya. Laporan keuangan ini bakal menjadi pertimbangan bank untuk melihat rekam jejak perusahaan. Paling penting juga, calon nasabah harus punya rekening syariah dulu, baik yang tabungan maupun deposit.
Jenis Pembiayaan
Untuk memudahkan pemilihan produk, biasanya, bank membagi produk murabahah dalam sejumlah kategori produk sesuai peruntukannya.
Masing-masing produk murabahah memiliki ketentuan sendiri dalam hal jumlah pafon pembiayaan dan jangka waktu pelunasannya.
Keuntungan
Peminat pembiayaan murabahah tinggi dikarenakan nasabah mendapat kepastian besaran cicilan yang tetap hingga tenor pelunasannya habis. Jadi, nasabah merasa nyaman karena tidak akan terpengaruh inflasi atau apa pun.
Cicilan pembiayaan murabahah tetap karena produk ini mengacu pada imbalan yang tetap (fixed). Dari sisi bank, murabahah memungkinkan bank memprediksi besaran margin untung sejak awal kesepakatan. Namun, disisi lain, imbalan yang fixed ini kurang kompetitif bagi nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar